Permen no 24 thn 2008 tentang TAS

17 02 2010

SALINAN

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2008

TENTANG

STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang  :   bahwa dalam  rangka pelaksanaan Pasal 35  ayat (2)  Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional
Pendidikan   perlu menetapkan  Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang   Standar Tenaga Administrasi Sekolah/
Madrasah;

Mengingat   : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional      Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik  Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik  Indonesia Nomor 31/P Tahun
2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : PERATURAN MENTERI  PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI
SEKOLAH/MADRASAH.

Pasal 1

(1) Standar tenaga administrasi  sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga
administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus
sekolah/madrasah.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah,
seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah
yang berlaku secara nasional.
(3) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan
tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.

Pasal 3

Penyelenggara sekolah/madrasah  wajib menerapkan standar tenaga
administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,
selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah  Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  11 Juni 2008

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,

Muslikh, S.H.
NIP 131479478


Actions

Information

Leave a comment